Indonesia dahulu dikenal sebagai paru-paru dunia atau zambrud khatulistiwa. Julukan ini diberilan bukan tanpa alasan. Saat ini saja tercatat hutan di Indonesia seluas 137,09 juta Ha (kemenhut,2011) yang pada kenyataannya terus menurun luasnya tiap detik. Hal ini terjadi akibat berbagai alasan, antara lain:
1. Tekanan penduduk
2. Perubahan fungsi hutan, baik untuk pertambangan, perkebunan, pembangunan dll
3. Pembalakan dan pencurian kayu
4. Kebakaran hutan, dll
Selain itu tidak bisa dimungkiri hutan sangat dibutuhkan bagi masyarakat, baik fungsi ekologis maupun fungsi ekonomi. Bagaimana tidak pada tahun 2012 saja tercatat 19.410 desa terletak di dalam dan sekitar hutan, dimana di dalamnya terdapat 48.8 juta jiwa dan hampir 10, 2 juta diantaranya berada di garis kemiskinan.
Melihat angka-angka tersebut dapat mengakibatkan
1. Menstimulir kondisi kehidupan yang kurang kondusif terhadap kelestarian sumberdaya hutan
2. Terjadinya perusakan hutan (1 juta ha/tahun) dan masalah tenurial lain menjadi tidak mudah di selesaikan.
Untuk mendapatkan kondisi yang kondusif, berkurangnya pembalakan dan pencurian hasil hutan sehingga mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera adalah dengan pemberdayaan masyarakat yaitu.dengan jalan meningkatkan kapasitas individu dan pemberian akses terhadap hutan
Kegiatan yang saat ini digalakan oleh kementerian kehutanan dalam pemberdayaan masyarakat adalah dengan program hutan kemasyarakatan (HKm) dan hutan desa (HD).
Hutan kemasyarakatan adalah bentuk pemberian hak pengelolaan hutan negara kepada kelompok masyarakat di dalam maupun disekitar Hutan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Hutan Desa pemberian ijin pengelolaan hutan negara kepada lembaga desa yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan desa.
Tujuan dari program HKm dan HD adalah
1. Pemberdayaan Sumber daya hutan secara lestari dimana perencanaan dan pengelolaan berbasis kelestarian (pro growth green economic)
2. Pemberian akses dalam pemanfaatan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
3. Penguatan eksistensi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sehingga dapat menyelesaikan konflik tenurial dan pengendalian teritorial sebagai basis pengelolaan hutan lestari
4. Penguatan otonomi daerah dimana HKm dan HD dapat mengembangkan jejaring pemangku kepentingan (kelompok masyarakat, kabupaten, provinsi, pusat)
Syarat-syarat
Lokasi berada pada kawasan hutan produksi atau lindung dan belumm dibebani hak pengelolaan atau pemanfaatan, untuk hutan desa harus berada pada wilayah administrasi desa
Prinsip-prinsip pengelolaan HKm dan HD
1. Tidak merubah status dan fungsi kawasan hutan, IUPHKm dan HPHD bukan hak kepemilikan atas kawasan hutan tidak boleh dipindahkan/diagunkan
2; pemanfaatan di dalam hutan produksi hanya dapat diambil dari hasil kegiatan penanaman.
3. HKm/HD merupakan program fasilitasi perizinan pengelolaan hutan
4. Izin diberikan dengan jangka waktu 35 tahun dan bisa di perpanjang. Kegiatan pengelolaan di evaluasi setiap 5 tahun
Peranan para stakeholder
Pusat
1. Sebagai pembuat dan menetapkan kebijakan/peraturan
2. Melakukan verifikasi terhadap usulan HKm/HD
3. Menetapkan areal pengelolaan HKm/HD
4. Fasilitasi pembentukan kelompok tani, pembuatan usulan, perpetaan, dan pengembangan usaha
5. Pengawasan dan pengendalian
Pemerintah daerah
1. Penyiapan usulan HKm/HD
2. Penyampaian usulan dari bupati kepada menteri kehutanan
3. Menetapkan IUPHKm dan HPHD, dll
Permasalahan-permasalahan
1. HKm HD blum menjadi prioritas pembangunan kehutanan di daerah
2. Esensi pemberdayaan masyarakat hutan belum banyak dipahami
3. Tugas dan tanggug jawab dari dinas kehutanan cukup besar sehingga fasilitasi belum optimal
4. Banyak terjadi kekhawatiran dari sebagian daerah kegiatan HKm/HD dapat meningkatkan perambahan hutan
5. Belum optimalnya koordinasi antara pusat dan daerah untuk implementasi HKm/HD
Upaya tindak lanjut
1. Menyederhanakan prosedur pengusulan
2. Melakukan kemitraaan dengan LSM
3. Mengoptimalkan peran UPT untuk melakukan fasilitasi
4. Meningkatkan SDM dengan melakukan pelatihan-pelatihan
5; mengupayakan insentif pemberdayaan pada kawasan yang telah diberi ijin pengeloaan
6. Mengkaji peluang sumber pembiayaan (BLU dan antar sektor)
Terakhir besar harapan kegiatan hutan kemasyarakatan dan hutan desa dapat mewujudkan hutan yang lestari masyarakat sejahtera
--Pro growth, pro enviroment, pro job, and pro green economy--1. Tekanan penduduk
2. Perubahan fungsi hutan, baik untuk pertambangan, perkebunan, pembangunan dll
3. Pembalakan dan pencurian kayu
4. Kebakaran hutan, dll
Selain itu tidak bisa dimungkiri hutan sangat dibutuhkan bagi masyarakat, baik fungsi ekologis maupun fungsi ekonomi. Bagaimana tidak pada tahun 2012 saja tercatat 19.410 desa terletak di dalam dan sekitar hutan, dimana di dalamnya terdapat 48.8 juta jiwa dan hampir 10, 2 juta diantaranya berada di garis kemiskinan.
Melihat angka-angka tersebut dapat mengakibatkan
1. Menstimulir kondisi kehidupan yang kurang kondusif terhadap kelestarian sumberdaya hutan
2. Terjadinya perusakan hutan (1 juta ha/tahun) dan masalah tenurial lain menjadi tidak mudah di selesaikan.
Untuk mendapatkan kondisi yang kondusif, berkurangnya pembalakan dan pencurian hasil hutan sehingga mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera adalah dengan pemberdayaan masyarakat yaitu.dengan jalan meningkatkan kapasitas individu dan pemberian akses terhadap hutan
Kegiatan yang saat ini digalakan oleh kementerian kehutanan dalam pemberdayaan masyarakat adalah dengan program hutan kemasyarakatan (HKm) dan hutan desa (HD).
Hutan kemasyarakatan adalah bentuk pemberian hak pengelolaan hutan negara kepada kelompok masyarakat di dalam maupun disekitar Hutan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Hutan Desa pemberian ijin pengelolaan hutan negara kepada lembaga desa yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan desa.
Tujuan dari program HKm dan HD adalah
1. Pemberdayaan Sumber daya hutan secara lestari dimana perencanaan dan pengelolaan berbasis kelestarian (pro growth green economic)
2. Pemberian akses dalam pemanfaatan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan
3. Penguatan eksistensi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sehingga dapat menyelesaikan konflik tenurial dan pengendalian teritorial sebagai basis pengelolaan hutan lestari
4. Penguatan otonomi daerah dimana HKm dan HD dapat mengembangkan jejaring pemangku kepentingan (kelompok masyarakat, kabupaten, provinsi, pusat)
Syarat-syarat
Lokasi berada pada kawasan hutan produksi atau lindung dan belumm dibebani hak pengelolaan atau pemanfaatan, untuk hutan desa harus berada pada wilayah administrasi desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar